Akademisi Hukum Acara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Febby Mutiara Nelson, menegaskan bahwa konsep restorative justice dan plea bargain dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak boleh disamakan. Menurutnya, keduanya memiliki tujuan dan filosofi yang berbeda.
“Jangan dicampur-campur karena konsepnya bukan konsep yang sama,” ujar Febby dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Rabu (11/2) lalu.
Ia menjelaskan, restorative justice berasal dari kata restore yang berarti memulihkan, dan justice yang berarti keadilan. Dengan demikian, konsep tersebut berorientasi pada keadilan yang bertujuan memulihkan kondisi korban. Ia menilai posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebenarnya sudah semakin diperkuat, terutama melalui mekanisme restorative justice yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan.
Baca juga:
- Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang
- Terbukti Bersalah, PN Muara Enim Terapkan 'Pemaafan' Kasus ABH Pencurian Kabel
“Konsepnya memulihkan korban. Makanya restorative justice fokusnya ke korban,” imbuhnya.
Sementara itu, plea bargain memiliki orientasi yang berbeda. Mekanisme ini, menurut Febby, lebih menitikberatkan pada efisiensi proses peradilan, bukan pada pemulihan korban.
“Plea bargain bukan memulihkan korban, tapi fokus pada efisiensi peradilan. Tujuan dan filosofinya berbeda, jadi jangan dicampur-campur,” tegasnya.
Febby menerangkan, secara terminologi, plea bargain berasal dari kata plea yang berarti pengakuan, dan bargain yang berarti tawar-menawar. Dengan demikian, mekanisme ini hanya dapat dilakukan jika terdakwa terlebih dahulu mengakui kesalahannya.
















