Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
Utama

Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung perlu memeriksa sejumlah pejabat yang secara normatif ikut bertanggung jawab terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Masyarakat mengantre membeli minyak goreng akibat kelangkaan minyak goreng dia. Foto: RES
Masyarakat mengantre membeli minyak goreng akibat kelangkaan minyak goreng dia. Foto: RES

Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh Kejaksaan Agung mendapat respons positif banyak kalangan. Penetapan tersangka ini membuktikan adanya kolusi antara penguasa dengan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia. Di sisi lain, 4 tersangka tersebut bisa menjadi pintu masuk membongkar sepak terjang mafia minyak goreng yang meresahkan masyarakat.

Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, tidak hanya merugikan negara tapi juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” ujar anggota Komisi VI DPR Amin AK melalui keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, Kejaksaan tak boleh berhenti pada empat tersangka, tapi penyidik Kejaksaan menjadikan 4 tersangka menjadi pintu masuk membongkar mafia minyak goreng. Baginya, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng. Amin pun meminta pemerintah mengurai akar persoalan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng nyaris 7 bulan terakhir yang diduga keterlibatan pengusaha CPO.

Baca Juga:

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat yang secara normatif ikut bertanggungjawab terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng. Seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. “Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka,” pintanya.

Anggota Komisi VI Rudi Hartono mengatakan Kejaksaan Agung diminta menyidik kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap “dalang” dan kongkalikong pengusaha dan pejabat negara yang bermain crude palm oil (CPO). Karena itulah Kejaksaan Agung harus tegas dan bergerak cepat menyidik kasus tersebut.

“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag, pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi.

Tags:

Berita Terkait