Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
Utama

Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung perlu memeriksa sejumlah pejabat yang secara normatif ikut bertanggung jawab terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Selama kelangkaan minyak goreng, Komisi tempat Rudi bernaung seringkali mempertanyakan ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajarannya soal kondisi di masyarakat.  Namun Kemendag berkilah persoalan langkanya minyak goreng ulah pengusaha nakal.

Sbaliknya, dengan adanya penetapan 4 tersangka, satu diantaranya pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag membuktikan kekisruhan bermuara dari diterbitkannya izin ekspor ke 3 perusahaan yang mengabaikan harga pasar dalam negeri.

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu?” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Terpisah, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang ternyata diam-diam bergerak mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng dengan menetapkan 4 orang tersangka. Menurutnya, keresahan masyarakat beberapa bulan terakhir akhirnya terjawab sudah. “Bisa jadi disebabkan salah satunya karena ulah para tersangka itu,” ujarnya.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal semestinya keberadaan minyak goreng sebagai satu kebutuhan dasar masyarakat, harus dijamin.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu berpandangan, upaya membongkar kasus tersebut tak boleh berhenti hanya pada 4 orang tersangka itu. Tapi, terdapat aktor lain yang masih berkeliaran bebas. Kejaksaan Agung mesti menjawab berbagai spekulasi dalam kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar.

"Kejaksaan diharapkan terus mengusut kasus ini, apabila ada indikasi pihak lain terkait, harus dibongkar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait