Penetapan Asal Usul Anak Harus Diajukan Melalui Proses Sengketa
Edsus Lebaran 2025

Penetapan Asal Usul Anak Harus Diajukan Melalui Proses Sengketa

Putusan ini menegaskan bahwa penetapan asal-usul anak yang berdampak pada hak hukum pihak ketiga, harus diajukan melalui proses sengketa (contentiosa), bukan permohonan sepihak (voluntair).

Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dalam Islam, status sah atau tidaknya seorang anak memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan nasab, hak waris, perwalian, dan kewajiban nafkah. Anak yang sah berhak atas perlindungan, kasih sayang, serta pengakuan dari orang tuanya. Oleh karena itu, Islam menetapkan kriteria tertentu untuk menentukan status sah seorang anak dalam perspektif hukum syariah.

Menurut hukum Islam, seorang anak dianggap sah jika lahir dari pernikahan yang sah secara syar’i, baik yang diumumkan maupun yang tercatat secara resmi. Prinsip ini berlandaskan pada ketentuan dalam Al-Qur'an dan hadis yang menyatakan bahwa keturunan yang sah hanya dari hubungan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, keabsahan pernikahan menjadi dasar utama dalam menentukan status nasab anak. Sebaliknya, jika seorang anak lahir dari hubungan di luar nikah, maka ia tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, melainkan hanya dengan ibunya.

Dalam praktiknya, persoalan status nasab sering kali berujung pada sengketa hukum, terutama warisan. Salah satu contoh yang menonjol adalah kasus sengketa warisan bernilai miliaran rupiah yang akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 54 K/Ag/2022 terkait asal usul anak. Putusan ini menegaskan bahwa setiap penetapan asal-usul anak harus melalui prosedur hukum yang sah, dan apabila mempengaruhi kepentingan hukum pihak ketiga harus diajukan melalui proses sengketa (contentiosa), bukan permohonan sepihak (voluntair).

Kasus ini bermula saat SM binti P (Tergugat I) mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Sragen pada tahun 2020 untuk menetapkan anaknya, MA bin S (Tergugat II), sebagai anak sah dari almarhum SAS bin T. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Tergugat II resmi dianggap memiliki hubungan hukum sebagai anak kandung SAS dan berhak atas warisan.

Namun, penetapan ini mendapat perlawanan dari istri sah almarhum SAS (Penggugat), yang menikah dengan SAS pada tahun 2001 dan memiliki anak dari pernikahan tersebut. Ia mengajukan gugatan karena merasa bahwa penetapan itu dilakukan secara sepihak dan berdampak pada hak waris dirinya serta anak-anaknya.

Lebih lanjut, dalam proses hukum ditemukan fakta bahwa SAS dan SM telah bercerai sejak tahun 1998, sedangkan permohonan penetapan asal-usul anak baru diajukan setelah SAS meninggal dunia pada tahun 2015. Selain itu, terungkap bahwa akta kelahiran yang digunakan Tergugat II sebagai bukti statusnya berasal dari dokumen yang dipalsukan, yang membuat klaim tersebut semakin diragukan.

Dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi Agama Semarang membatalkan putusan Pengadilan Agama Sragen, menyatakan bahwa penetapan anak sah sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi dari SM dan MA.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info