Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan
Terbaru

Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ada tujuh tingkatan peraturan. Masing-masing peraturan ini memiliki proses penetapan dan muatan isi yang berbeda.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Untuk Perppu, Pasal 1 angka 4 UU 12/2011jo. UU 15/2019 menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

  1. Peraturan Pemerintah

Materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 UU 12/2011 adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Adapun yang mengesahkan PP adalah Presiden. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 12/2011 jo. UU 15/2019 yang menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

  1. Peraturan Presiden

Berdasarkan Pasal 13 UU 12/2011, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Terkait siapa yang berwenang untuk menetapkannya, ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 12/2011jo. UU 15/2019 menerangkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

  1. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Provinsi sebagaimana diterangkan Pasal 14 UU 12/2011 berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

Tags:

Berita Terkait