Pengadilan Banding Tambah Hukuman Budi Mulya Jadi 12 Tahun
Utama

Pengadilan Banding Tambah Hukuman Budi Mulya Jadi 12 Tahun

KPK akan menelaah putusan ini, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Foto: RES
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Foto: RES
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis banding memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun.

Vonis banding tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12).

Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 oleh hakim Ketua Widodo.

"Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," tambah Hatta.

Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain berdasarkan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme.

Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.

Atas putusan banding tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menelaah putusan itu. "Perlu ditelaah dulu vonisnya sebelum ada langkah hukum lebih lanjut," kata Busyro melalui pesan singkat.

Sedangkan Komisioner KPK lain, Adnan Pandu Praja juga menyatakan perlu waktu sebelum mengembangkan perkara tersebut. "Tunggu putusan MA (Mahkamah Agung) saja," kata Pandu melalui pesan singkat.

Sementara penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku belum menerima salinan banding tersebut. "Kami belum ada pemberitahuan, jadi belum ada komentar," kata Luhut melalui pesan singkat.

Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK," kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014.

Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century.
Tags:

Berita Terkait