Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak semua pihak untuk menyatukan pandangan agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang makin menunjukkan hasil. Terutama kesamaan pandangan tentang sebuah undang-undang yang menjadi bagian dari pencegah sekaligus membasmi tindak pidana pencucian uang.
Harapan itu disampaikan Kepala PPATK Yunus Husein kala membuka seminar bertajuk "Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Implementasi UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana". Seminar diadakan di Jakarta, Senin (6/6).
Menurutnya, apabila memang ada perbedaan antar lembaga dalam menjalankan UU Transfer Dana (UU TD), itu adalah hal lumrah. “Selama dibuat manusia, jika ditelisik lebih dalam tentu sebuah undang-undang terlihat tidak sempurna,” sebutnya.
Berlakunya UU TD diharapkan Yunus akan mengangkat predikat Indonesia yang dikategorikan non compliance atau tidak dapat memenuhi standar 40+9 (Financial Action Task Force (FATF) recommendation, khususnya Special Recommendation (SR) VII. Predikat itu diberikan dari hasil evaluasi yang dilakukan Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau dikenal dengan Mutual Evaluation pada November 2007 dan hasilnya diadopsi pada sidang tahunan APG bulan Juli 2008.
Tujuan memperbaiki peringkat akan tercapai jika pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berjalan efektif. Tentu, salah satunya adalah dengan menjalankan payung hukum yang mengatur tentang pencucian uang dan undang-undang lain dimana UU pencucian uang sebagai konsideran.
PPATK, yang melaksanakan UU No 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menilai ada sejumlah perbedaan aturan itu dengan UU TD. Terutama saat satu pihak dinyatakan melanggar UU TD dan menjalani proses hukum.
Direktur Hukum dan Regulasi PPPATK Muhammad Yusuf mengutarakan mengenai alat bukti dan yurisdiksi. Jika tak ditemukan pandangan sama, menurutnya, kedua hal ini akan membuat repot proses pembuktian di pengadilan bagi mereka yang melanggar. Bahkan, ujarnya, undang-undang ini sangat bergantung pada pendapat para ahli mengenai transfer dana saat penyidikan maupun ketika di pengadilan.
















