Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan permohonan banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang hasil putusan banding digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam kasus ini. Misalnya, Ferdy Sambo (FS) mendapat vonis pidana mati pada Senin (13/2/2023) lalu. Lalu, Putri Candrawathi (PC) mendapat pidana 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (RR) mendapat pidana 13 tahun penjara; Kuat Ma’ruf (KM) mendapat pidana 15 tahun penjara; dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
- Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat
- Kejaksaan Tak Banding Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FS juga diyakini telah terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada dasarnya, putusan (banding) ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) seperti dilansir Antara.
Binsar menjelaskan permohonan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari pengajuan banding tersebut. "Secara substansial PT DKI Jakarta sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.
Pertimbangan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Diantaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa ataupun penasihat hukumnya dalam permohonan bandingnya mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan PN Jakarta Selatan.
Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat. "Pada akhirnya disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," tegasnya.
Dalam putusan banding Ferdy Sambo disebutkan menguatkan putusan PN Jaksel. "Menguatkan Putusan PN Jaksel Nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selanjutnya, putusan banding tersebut disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya. "Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih usai membacakan putusan.
Putusan banding PT DKI Jakarta juga menguatkan vonis PN Jaksel kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah dalam sidang pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf tidak berubah yakni 15 tahun bui, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara. Putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel. "Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.
Demikian pula, putusan banding terhadap terdakwa Ricky Rizal. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto dalam sidang hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini berarti, Ricky Rizal tetap divonis hukuman penjara 13 tahun. Amar putusan PT DKI Jakarta ini akan diteruskan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel. "Demikian putusan tadi telah ditetapkan dan kami bacakan, kemudian akan disampaikan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel untuk kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak-haknya," kata Mulyanto.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama yakni 20 tahun penjara. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada PN Jaksel untuk dipergunakan pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke PN Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ewit Soetriadi.
















