Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Ibam di Kasus Chromebook
Terbaru

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Ibam di Kasus Chromebook

Hukuman pidana bertambah dan diminta bayar uang pengganti Rp5 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ibrahim Arief alias Ibam dinyatakan tetap bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. Foto: HFW
Ibrahim Arief alias Ibam dinyatakan tetap bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. Foto: HFW

Ibrahim Arief alias Ibam tetap diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara pada tingkat banding ini menghukumnya jauh lebih berat. 

Pertama mengenai lamanya pemidanaan, hakim memutus Ibam dipidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini memperberat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukumnya dengan pidana penjara 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (31/8).

Baca Juga:

Hakim juga menetapkan, jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Irianto bersama hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono, ini menilai bahwa putusan 4 tahun dari Pengadilan Tipikor kurang mencerminkan rasa keadilan.

“Menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Majelis Tingkat Pertama masih kurang tepat, patut, serta kurang berkeadilan, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tujuan pemidanaan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info