Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berbeda pendapat mengenai perbuatan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam). Konsultan di Kemendikbudristek tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5), tiga dari majelis hakim menyatakan Ibam bersalah, sementara dua hakim lainnya, yaitu Andi Saputra dan Eryusman, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Ibam tidak bersalah.
Andi Saputra, yang membacakan perbedaan pendapat dalam putusan ini, membaginya menjadi tiga klaster: Pre Tempus Delicti, Tempus Delicti, dan terakhir Post Tempus Delicti. Terungkap bahwa Ibam tidak mengenal Nadiem Makarim dan tidak ikut dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" sebelum dirinya ditunjuk menjadi konsultan.
Baca Juga:
- Eks Dirjen Kemendikbud Soroti “Gap Pengetahuan” dalam Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
- Perdebatan Menarik Nadiem vs Jaksa Soal Kepemilikan Saham Gojek
"Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain. Menimbang bahwa oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa dari pre-tempus delicti di atas tidak ditemukan keterkaitan peran terdakwa untuk ikut menyiapkan sedemikian rupa perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujar Andi.
Kemudian pada fase Tempus Delicti, Ibam juga memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Hal ini dikuatkan berdasarkan bukti pesan singkat (chat) yang ditunjukkan di persidangan secara utuh dan tidak sepotong-sepotong antara terdakwa dengan saksi lainnya.
Selanjutnya, masukan dari Ibam diduga dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan olehnya dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
















