Pengalihan Pegawai Jadi ASN, ICW: Rusak Independensi KPK
Berita

Pengalihan Pegawai Jadi ASN, ICW: Rusak Independensi KPK

Namun, pemerintah mengklaim PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN ini tidak akan mengurangi sifat independensi KPK.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Pemerintah mengundangkan PP Nomor 41/2020 tersebut pada 27 Juli 2020. Dalam Pasal 1 ayat (7) PP 41/2020 ini disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

"Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen," kata dia. (Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum)  

Ia menilai sulit mengharapkan KPK dapat berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan. "Hal ini terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK, tapi justru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian pemerintah," kata dia.

Selanjutnya, penanganan perkara sewaktu-waktu juga dapat terganggu dengan ada alih status kepegawaian ini. "Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara, maka kapan saja dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," kata dia.

Hal lain yang terdampak dari PP 41/2020 itu adalah berpotensi mengurangi independensi penyidik KPK. Setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sedangkan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyebut PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian. “Dalam hal ini berada bawah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo yang sekarang sudah menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra,” kata dia.

Utomo sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat palsu terhadap buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam Pasal 6 PP 41/2020 disebutkan tata cara pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan Peraturan KPK itu melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Tags:

Berita Terkait