Pengambilan Sumpah Advokat di Seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia Digelar Juni 2022
Terbaru

Pengambilan Sumpah Advokat di Seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia Digelar Juni 2022

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dokumen PPKHI.
Pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dokumen PPKHI.

Ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Tahap selanjutnya, mereka harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Namun, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sama-sama tak memiliki ketentuan pasti untuk diprediksi kapan penyelenggaraannya.

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, tetapi belum dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Pada Juni 2022, akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di pengadilan tinggi Seluruh Indonesia.

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di pengadilan tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.

 

Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

 

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, Anda dapat mengirimkan berkas untuk mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat pada Juni 2022.

Tags: