Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?
Berita

Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?

Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi saling lempar.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lain lagi dengan Immanuel Sianipar. Di satu sisi ia merasa ketiadaan keterlibatan pengadilan dalam pengambilan sumpah advokat, adalah kondisi yang sangat ideal. Sebab, ia berargumen bahwa posisi advokat setara dengan polisi, jaksa dan hakim sebagai aparat penegak hukum. “Kalau diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan, seolah-olah menunjukkan kalau advokat ada di bawah pengadilan.”

 

Immanuel sadar bahwa kondisi ideal itu saat ini sulit terwujud. Pasalnya, UU Advokat masih tegas mengatur tentang peran Pengadilan Tinggi dalam pengambilan sumpah advokat itu. Kalaupun ada putusan MK yang menyatakan syarat-syarat tertentu agar Pasal tentang pengambilan sumpah itu tetap konstitusional, itu pun ada batas waktunya. “Bisa jadi kita judicial review lagi saja Pasal tentang pengambilan sumpah itu,” tutupnya.

Tags: