Pengawasan Market Conduct Jadi Prioritas OJK
Utama

Pengawasan Market Conduct Jadi Prioritas OJK

UU P2SK diharapkan membawa peran Indonesia dalam sistem keuangan global yang akan lebih kuat, masif, dan antisipatif.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Acara diskusi yang diselenggarakan Hukumonline dan Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) dengan tema UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan, Selasa (11/4). Foto RES
Acara diskusi yang diselenggarakan Hukumonline dan Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) dengan tema UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan, Selasa (11/4). Foto RES

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah disahkan oleh Presiden pada Januari 2023 lalu. UU P2SK ini merupakan sebuah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi di sektor keuangan Indonesia.

Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia. Momentum reformasi melalui UU P2SK ini semakin tepat lantaran adanya berbagai tantangan global yang muncul saat ini. Untuk itu, stabilitas keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.

Market conduct menjadi bagian penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari.

Baca Juga:

Market conduct diterapkan secara seimbang antara menumbuhkembangkan sektor jasa keuangan dengan pemenuhan hak dan kewajiban konsumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Market conduct merupakan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk atau layanan, serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.

“Pengawasan market conduct secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan pelindungan konsumen, yaitu pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence, dan pemantauan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara diskusi yang diselenggarakan Hukumonline dan Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) dengan tema UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi Konsumen dan Industri Keuangan, Selasa (11/4). 

Tags:

Berita Terkait