Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pertamina Harus Segera Dilaksanakan
Berita

Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pertamina Harus Segera Dilaksanakan

Pertamina butuh tiga bulan untuk membuat proposal jawaban kepada pemerintah.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pertamina Harus Segera Dilaksanakan
Hukumonline
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, mengingatkan pelaksanaan pengelolaan Blok Mahakam oleh PT Pertamina (Persero) harus segera dilakukan. Sebab, dengan mengelola Blok Mahakam, Pertamina diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional, sehingga pendapatan dan cadangan minyak dan gas bumi (migas) akan naik.

“Penyerahan Blok Mahakam kepada PT Pertamina merupakan hal positif. Itu sangat bagus. Dengan begitu ada kepastian. Namun, hal ini harus cepat dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (26/11).

Pri menilai Pertamina tak perlu bersikap kaku terkait jumlah kepemilikan saham. Ia menegaskan, kata kunci bagi perusahaan plat merah itu adalah memegang saham mayoritas. Bagi Pri, tak masalah jika Pertamina tidak memegang 100 persen saham Blok Mahakam.

”Tidak perlu kaku apakah 100 persen atau tidak. Yang terpenting, Pertamina menjadi operator,” ujarnya.

Saat ini, Blok Mahakam dikelola perusahaan migas asal Perancis, Total E&P Indonesie, dengan kepemilikan hak partisipasi 50 persen dan sisanya dikuasai Inpex Corporation asal Jepang. Kontrak ini akan berakhir pada 2017 setelah berlangsung selam 50 tahun. Sebagai upaya menasionalisasi kilang minyak tersebut, pemerintah meminta Pertamina mengambil alihnya sebagai pemegang saham mayoritas.

Kontrak pertama kali diteken pada 31 Maret 1967 dengan jangka waktu 30 tahun. Pada 31 Maret 1997, kontrak diperpanjang lagi selama 20 tahun dan akan berakhir 30 Maret 2017. Total E&P Indonesie 100 persen mengelola kontrak pertama pengelolaan Blok Mahakam pada tahun 1967 hingga 1997. Perpanjangan kontrak kedua pada 1997 hingga 2017, Total E&P Indonesie mengelola bersama perusahaan gas asal Jepang Inpex Corp.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Naryanto Wagimin, mengatakan pemerintah belum memutuskan jumlah kepemilikan saham Pertamina. Ia menegaskan, pemberian hak pengelolaan Blok Mahakam tidak begitu saja. Naryanto menggarisbawahi, pemerintah memberikan hak prioritas ke Pertamina dengan syarat yang bisa diajukan perusahaan tersebut.

"Bisa 100 persen, bisa juga diatas 51 persen. Cuma kita  mau lihat penawaran dari dia dulu," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pertamina, Muhammad Husen, menyatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan proposal jawaban yang diminta pemerintah terkait dengan pengelolaan Blok Mahakam. Ia menuturkan, proposal itu akan segera dirampungkan. Menurutnya, Pertamina masih perlu melakukan pengecekan data-data yang diperlukan.

Husenmenambahkan, penyelesaian proposal akan memakan waktu yang cukup panjang. Menurut perhitungannya, Pertamina membutuhkan waktu maksimal selama tiga bulan. Terkait dengan hal itu, ia mengatakan akan segera memberi tahu pemerintah.

"Paling lambat, kami membutuhkan waktu tiga bulan," ujarnya.

Waktu tiga bulan itu, menurut Husen,dibutuhkan Pertamina untuk membuat proposal jawaban yang komprehensif. Pasalnya, Pertamina harus benar-benar mempelajari prospek pengambilalihan blok minyak yang terletak di Kalimantan Timur tersebut. Salah satu hal yang menurut Husen harus dilakukan adalah meninjau secara langsung sumber minyak tersebut.

“Karena itu, kita belum bisa memaparkan apa saja tuntutan Pertamina terkait dengan hal ini,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait