Pengemudi Berkelahi di Jalan Raya, Ini Sanksinya
Terbaru

Pengemudi Berkelahi di Jalan Raya, Ini Sanksinya

Keributan atau perkelahian di jalan raya dapat dijerat dua pasal sekaligus. Pasal tersebut mengatur mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang terdapat dalam pasal 310 dan 321 KUHP. Keributan dan perkelahian juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Aksi pengemudi yang berkelahi di jalan raya kembali terjadi. Minggu (22/5) kemarin, telah terjadi aksi arogan di antara pengemudi mobil di jalan tol Kebon Jeruk-Tomang, Jakarta Barat. Perkelahian tersebut direkam oleh salah seorang pengguna jalan dan ramai di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pengemudi Mitsubishi Pajero menghampiri pengemudi Toyota Yaris tepat di depan pintu tol. Pria pengendara Pajero keluar mobil dan menarik kerah baju pengendara Yaris dengan marah dan menampar.

Berkendara seringkali menjadi aktivitas yang melelahkan bagi sebagian orang. Tekanan waktu serta kondisi kemacetan yang tidak dapat diprediksi memungkinkan para kendara lebih sensitif dijalan raya.

Selain kemacetan dan rasa ingin cepat sampai di tujuan, tidak sedikit menyebabkan konflik antar sesama pengguna jalan lain. Tidak sedikit yang akhirnya menimbulkan keributan di antara pengguna jalan.

Baca Juga:

Keributan atau perkelahian di jalan raya  dapat dijerat dua pasal sekaligus. Pasal tersebut mengatur mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang terdapat dalam pasal 310 dan 321 KUHP. Keributan dan perkelahian juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pasal 310 KUHP menjelaskan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Menghina dalam artian adalah adanya penghinaan terhadap kehormatan nama baik yang dapat dicemarkan karena tersinggung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait