Pengemudi Berkelahi di Jalan Raya, Ini Sanksinya
Terbaru

Pengemudi Berkelahi di Jalan Raya, Ini Sanksinya

Keributan atau perkelahian di jalan raya dapat dijerat dua pasal sekaligus. Pasal tersebut mengatur mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang terdapat dalam pasal 310 dan 321 KUHP. Keributan dan perkelahian juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Sedangkan dalam Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan disebutkan bahwa jika korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yaitu:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4.  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak dipidana.

Sementara itu, penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, yaitu:

1. Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Penganiayaan ringan termasuk kejahatan ringan, sedangkan yang tidak termasuk penganiayaan adalah menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari. Jika seseorang menampar atau menempeleng namun tidak merasa sakit dan tidak mengganggu pekerjaannya, maka itu masuk ke dalam perbuatan penganiayaan ringan dan masih dapat dituntut.

Dalam praktik hakim di pengadilan dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan, hakim tidak memandang apakah perbuatan tersebut terjadi akibat emosi yang terpancing karena ulah korban.

Tags:

Berita Terkait