Terkait untuk PPN sembako permberlakuan tarif tidak dilakukan secara pukul rata. Artinya, hanya untuk sembako dengan harga, jenis, dan konsumen tertentu yang akan dikenai PPN. Selama ini, lanjut Neilmaldrin, seluruh varian sembako termasuk beras tidak dikenakan PPN. Padahal ada sembako tertentu dengan harga premium dan dikonsumsi oleh konsumen kelas menengah atas. Sehingga insentif PPN yang diberikan secara pukul rata untuk seluruh jenis sembako dirasa tidak tepat dan belum berkeadilan.
Bersamaan dengan itu pula, Neilmaldrin menegaskan bahwa PPN tidak akan berlaku sembako yang tersedia di pasar tradisional. Sementara terkait besaran tarif belum bisa dijelakan karena hal ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR.
“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang tentunya djual pasar tradisional ini tentu tidak dikenakan PPN, akan berbeda ketika sembako sifat premium. Terkait dengan tarif tentunya saya tidak bisa mendahului karena ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti. Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium,” jelasnya.
Salah satu contoh adalah jenis daging sapi. Daging sapi wagyu misalnya, harga per kilogramnya dipatok dengan harga mencapai jutaan rupiah, bandingkan dengan daging sapi biasanya yang dipatok dengan harga maksimal Rp150 ribu. Jika menggunakan mekanisme pengenaan PPN saat ini, daging sapi wagyu dan daging sapi biasa sama-sama mendapatkan fasilitas pajak.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan karena berpotensi melanggar sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," kata Arsul yang juga Anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum di DPR.
Dia menilai kebijakan tersebut terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
















