Petani berdemonstrasi, mungkin tak aneh lagi terjadi di negara yang menghormati kebebasan berekspresi. Hanya menjadi pertanyaan, apakah benar kepentingan mereka yang terganggu sehingga memicu aksi tersebut?
Pertanyaan tersebut mampir di benak para aktivis pengendalian dampak tembakau, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/9). Para aktivis yang tergabung dalam Tobbaco Control Support Centre (TCSC) menduga ada pihak lain yang menunggangi aksi tersebut.
Seperti diketahui, ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berunjuk rasa pada Rabu (29/9). Tegas, mereka menolak rekomendasi terbaru yang dikeluarkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control World Health Organization/FCTC WHO). Yaitu, pasal 9 dan 10 mengenai larangan penggunaan bahan lain selain daun tembakau dalam produk tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI Abdus Setiawan menegaskan, jika diberlakukan akan menghancurkan sumber pendapatan jutaan petani tembakau dan cengkeh Indonesia. "Selain itu, juga bisa mengancam kelestarian industri kretek nasional," katanya.
Dia perkirakan di Indonesia, rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan dua juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh kehilangan mata pencaharian.
Keprihatinan petani ditunjukkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Bayu Krisnamurthi pada aksi tersebut. Dia mengatakan, sesuai UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman, petani dibebaskan untuk menanam tanaman yang mereka inginkan.
Kekhawatiran serupa juga didengungkan mereka ketika Kementerian Kesehatan menelurkan RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Bahkan mereka menolak RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.
















