Pengertian Kekerasan Psikis Sebagai Tindak Pidana
Terbaru

Pengertian Kekerasan Psikis Sebagai Tindak Pidana

Tindakan kekerasan psikis umumnya sulit untuk dilihat. Seseorang yang menjadi korban pun kerap tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kekerasan psikis sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk-bentuk kekerasan psikis umumnya terjadi dalam lingkup rumah tangga, masyarakat difabel, dan anak. Definisi kekerasan dalam Pasal 7 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat seseorang.

Tindakan kekerasan psikis umumnya sulit untuk dilihat. Seseorang yang menjadi korban pun kerap tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban. 

Penting untuk diketahui bahwa suatu tindakan dapat dikatakan sebagai kekerasan psikis jika:

1. Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan.

2. Tindakan tersebut sering kali menekan, menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban untuk memenuhi tuntutan pelaku.

Baca Juga:

3. Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, dan rasa tidak berdaya.

Tindakan kekerasan psikis dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 45 yang berbunyi:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait