Penggeledahan dan Penyitaan Sebelum Penetapan Tersangka
Kolom

Penggeledahan dan Penyitaan Sebelum Penetapan Tersangka

Karena sudah merupakan objek praperadilan menyebabkan aparat penegak hukum sering berbeda pendapat dan dilema.

Bacaan 5 Menit
  1. Penggeledahan
  1. Penggeledahan dilakukan pada tahap penyidikan dengan cermat, tepat dan transparan sesuai prosedur yang benar serat dilaksanakan secara konsisten mengacu pada ketentuan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 75 Pasal 125 dan Pasal 126 KUHAP;
  2. Penggeledahan dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka, kecuali penggeledahan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Ayat 1 Huruf a dan b dan Pasal 37 KUHAP hanya dilakukan setelah penetapan tersangka;
  3. Guna menghindari tuduhan dan penyimpangan serta kesalahan pelaksanaan penggeledahan hendaknya  di dokumentasi dengan kamera video (handycam)
  1. Penyitaan
  1. Penyitaan dilakukan pada tahap penyidikan dengan cermat, tepat dan terukur yang tata cara dan prosedurnya dilaksanakan secara konsisten mengacu pada ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 75 Pasal 128 dan Pasal 129 KUHAP;
  2. Penyitaan dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka, sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti kecuali penyitaan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat 1 Huruf a KUHAP hanya dilakukan setelah penetapan tersangka;
  3. Pelaksanaan penyitaan agar didokumentasi dengan kamera vidio (handycam), dan hasilnya di data dengan lengkap dan tertib dituangkan dalam sebuah berita acara Penyitaan.

Maka dengan melandaskan pada pemikiran pragmatis penggeledahan dan penyitaan  dapat dilakukan sebelum ditetapkan tersangka. Sejatinya, penggeledahan dan penyitaan juga merupakan serangkaian pengumpulan bukti permulaan yang cukup yang nantinya dengan bukti permulaan tersebut penyidik berkesimpulan untuk dapat tidaknya ditetapkan seorang menjadi tersangka. Namun kebolehan tersebut juga dilakukan dengan cermat, transparan, terukur dan konsisten dengan tetap memedomani tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

*)Asmadi Syam S.H., adalah Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Tulisan ini adalah pendapat pribadi Penulis bukan merupakan pandangan resmi dari institusi Penulis.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait