Penggolongan Hukum berdasarkan Kategorinya
Terbaru

Penggolongan Hukum berdasarkan Kategorinya

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat diklasifikasikan atas sumber, bentuk, isi, sifat, tempat berlaku, dan waktu berlakunya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kemudian, secara sederhana hukum privat dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Hukum yang termasuk dalam hukum privat, antara lain hukum perdata tentang pribadi, hukum perdata tentang harta kekayaan, hukum perdata tentang perikatan, hukum perdata tentang hak immaterial, dan hukum dagang.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat Hukum

Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya dapat dilakukan atas hukum yang mengatur (regelend recht) dan hukum bersifat memaksa (dwigenrecht). Maksud dari sifat mengatur adalah hukum atau peraturan yang dibuat tidak sepenuhnya bersifat memaksa atau diperbolehkan terjadi atau dilakukan penyimpangan atas ketentuan tersebut.

Sementara itu, sifat memaksa dapat diartikan sebagai hukum atau peraturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar dengan upaya mengatur ketertiban. Jika dilanggar, pelanggarnya akan dikenai hukuman atau sanksi.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, klasifikasi hukumnya dapat digolongkan atas hukum nasional dan hukum internasional. Hukum nasional diartikan Tenripadang (dalam Arista, 2020:368) sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

Sementara itu, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebatas hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, seiring waktu, pengertiannya meluas, meliputi hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.

Klasifikasi Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, klasifikasi hukumnya dapat digolongkan menjadi dua, yakni:

  1. Ius Constitutum atau hukum yang berlaku saat ini di suatu tempat dan pada waktu tertentu; dan
  2. Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup namun belum berlaku atau akan berlaku di masa depan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait