Pengujian Perppu MK Mulai Disidangkan
Utama

Pengujian Perppu MK Mulai Disidangkan

Para pemohon diminta menguraikan pertentangan pasal yang dimohonkan pengujian.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Salah satu sidang pengujian Perppu MK yang berlangsung Selasa, 11 November 2013 (Foto: SGP)
Salah satu sidang pengujian Perppu MK yang berlangsung Selasa, 11 November 2013 (Foto: SGP)

Sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi digelar di gedung Mahkamah, Selasa (12/11). Perppu yang diteken Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober itu dipersoalkan para pemohon yang diajukan secara terpisah. Mereka adalah advokat Habiburokhman, 18 advokat, advokat Safaruddin.

Para pemohon menilai Perppu tentang MK ini dinilai cacat hukum baik secara formal maupun materil. Secara formal, Perppu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa jika dikaitkan penangkapan mantan ketua MK Akil Mochtar, tetapi kegentingan memaksa dalam pemberantasan korupsi. Secara materil, Perppu bertentangan dengan UUD 1945 khususnya keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi dan pengawasan hakim konstitusi.

Menurut pemohon, seharusnya Perppu yang dikeluarkan fokus pada pemberantasan korupsi. “Saya sebagai warga negara tentu berkepentingan terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Selasa (12/11). Hamdan didampingi Arief Hidayat dan Muhammad Alim sebagai anggota panel.

Habib menegaskan keberadaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dibentuk KY dan MK bertentangan dengan putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 terkait pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY. Dalam putusan itu, MK sudah menyatakan hakim konstitusi bukan menjadi objek pengawasan KY.

“Keberadaan Panel Ahli yang bertugas menyeleksi hakim konstitusi juga bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tidak ada Panel Ahli dalam konstitusi kita,” paparnya. “Kita minta Perppu dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Wakil dari 18 advokat, Andi M Asrun mengatakan terbitnya Perppu MK dinilai cacat formil dan materil. Secara formil, Perppu tidak memenuhi syarat dalam keadaan memaksa karena diterbitkan dua minggu setelah peristiwa penangkapan Akil Mochtar oleh KPK. Sebab, sejak Akil ditangkap MK tidak vakum dan masih bisa melaksanakan persidangan.

“Perppu MK ini nyata-nyata telah mengebiri kekuasaan kehakiman dan mengatur sesuatu tidak mengatur pada tempatnya. Kita melihat ada permainan politik terkait keluarnya Perppu ini,” beber Asrun.

Tags:

Berita Terkait