Pengujian Upaya Paksa Sebagai Bentuk Implementasi Habeas Corpus
OPINI

Pengujian Upaya Paksa Sebagai Bentuk Implementasi Habeas Corpus

Diskursus judicial scrutiny bukan terkait forum pemeriksaan apakah menggunakan praperadilan atau hakim pemeriksa pendahuluan, namun lebih pada seberapa jauh hakim atau pengadilan diberi kewenangan memeriksa atau menguji upaya paksa. Dalam hal ini, pengadilan atau hakim harus diberi kewenangan menilai apakah upaya paksa mempunyai alasan yang cukup, rasional, dan sesuai dengan hak asasi manusia.

•Bacaan 6 Menit
CA
Penulis Opini

Pergeseran Paradigma

Sebagaimana yang sudah dijelaskan kita dapat melihat bahwa diskursus tentang judicial scrutiny bukan terkait dengan forum pemeriksaan apakah menggunakan praperadilan atau hakim pemeriksa pendahuluan, namun lebih kepada seberapa jauh hakim atau pengadilan diberikan kewenangan untuk memeriksa atau menguji upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, pengadilan atau hakim harus diberikan kewenangan untuk menilai apakah upaya paksa yang dilakukan mempunyai alasan yang cukup, rasional, dan sesuai dengan hak asasi manusia (probable cause).

Pendekatan kuantitatif yang menggunakan minimal jumlah alat bukti dalam hal ini dua alat bukti hanya melahirkan upaya paksa yang terlalu dipaksakan bukan upaya paksa yang dibutuhkan, sehingga penting RKUHAP yang nantinya akan disahkan menggeser paradigma lama yang hanya mengatur upaya paksa tanpa indikator yang objektif yang bisa diuji oleh pengadilan ke arah paradigma baru yang mengatur secara komprehensif upaya paksa dengan indikator yang objektif dan standar pengujian yang jelas oleh pengadilan.  

 

*) Catur Alfath Satriya, Hakim Pengadilan Negeri Kuningan

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

praperadilanobjek praperadilanpenangkapanpenahanan
Catur Alfath Satriya
Catur Alfath Satriya

Hakim Pengadilan Negeri

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info