Pergeseran Paradigma
Sebagaimana yang sudah dijelaskan kita dapat melihat bahwa diskursus tentang judicial scrutiny bukan terkait dengan forum pemeriksaan apakah menggunakan praperadilan atau hakim pemeriksa pendahuluan, namun lebih kepada seberapa jauh hakim atau pengadilan diberikan kewenangan untuk memeriksa atau menguji upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, pengadilan atau hakim harus diberikan kewenangan untuk menilai apakah upaya paksa yang dilakukan mempunyai alasan yang cukup, rasional, dan sesuai dengan hak asasi manusia (probable cause).
Pendekatan kuantitatif yang menggunakan minimal jumlah alat bukti dalam hal ini dua alat bukti hanya melahirkan upaya paksa yang terlalu dipaksakan bukan upaya paksa yang dibutuhkan, sehingga penting RKUHAP yang nantinya akan disahkan menggeser paradigma lama yang hanya mengatur upaya paksa tanpa indikator yang objektif yang bisa diuji oleh pengadilan ke arah paradigma baru yang mengatur secara komprehensif upaya paksa dengan indikator yang objektif dan standar pengujian yang jelas oleh pengadilan.
*) Catur Alfath Satriya, Hakim Pengadilan Negeri Kuningan
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















