Pengujian UU MK Kehilangan Pijakan
Berita

Pengujian UU MK Kehilangan Pijakan

Pemerintah sarankan pengujian UU MK bergabung dengan pengujian Perppu MK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian UU MK Kehilangan Pijakan
Hukumonline

Pemerintah menilai objek pengujian ketentuan tata cara pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi yang kemudian ditetapkan presiden yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bergeser sejak terbitnya Perppu No.1 Tahun 2013. Sebab, materi Perppu MK juga mengatur mekanisme seleksi hakim konstitusi.     

“Kan yang diuji pemohon terkait dengan rekrutmen hakim. Dengan keluarnya Perppu MK, rekrutmen hakim itu sudah diakomodir dalam Perppu itu,” kata Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin usai sidang lanjutan pengujian UU MK di Jakarta, Rabu (13/12).

Pemerintah menilai permohonan pemohon “kehilangan” pijakan. Dikatakan Mualimin, permohonan ini baru dianggap berdasar apabila pasal yang dimohonkan dalam UU MK tidak diatur dalam Perppu MK. “Jadi objek pengujiannya sudah berubah dengan adanya Perppu MK, ya sudah tidak ada maknanya. Permohonan ini bisa digabung ke pengujian Perppu MK,” sarannya.   

Dalam sidang, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wahidudin Adam menyatakan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2003 telah memberikan keterangan yang jelas dan tegas menjadi dasar masyarakat memberi masukan atas calon hakim konstitusi yang diusulkan Presiden, MA, dan DPR. Jika ketentuan itu dihapus justru akan merugikan pemohon sendiri dan masyarakat secara umum.

“Jika ketentuan itu dihapus, masyarakat tidak mempunyai kesempatan memberi masukan atas calon hakim konstitusi yang diusulkan,” tutur Wahiduddin Adam.

Wahidudin mengingatkan ketentuan rekrutmen hakim konstitusi tak hanya diatur dalam UU MK, tetapi juga diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2013. Prosesnya mulai diusulkan hingga dibahas oleh DPR untuk disetujui atau ditolak.

Menurut sang Dirjen, pelibatan masyarakat memberi masukan atas rekam jejak calon hakim konstitusi ini disampaikan sejak tahap penyaringan oleh ketiga lembaga itu dan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Panel Ahli. Panel Ahli ini terdiri dari 1 orang diusulkan MA, 1 orang diusulkan DPR, 1 orang diusulkan presiden, dan 4 orang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri dari mantan hakim MK, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi. “Tahap ini bisa dilihat pelibatan unsur masyarakat dalam proses seleksi calon hakim konstitusi,” lanjutnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info