Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) resmi mengukuhkan dua orang Guru Besar dengan bidang yang berbeda. Yakni, Prof Aryuni Yuliantiningsih untuk bidang Hukum Laut dan Prof Setya Wahyudi di bidang Hukum Pidana Anak.
Dalam orasi ilmiah yang berjudul ‘Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Laut di Luar Yurisdiksi Nasional: Tantangan dan Peluang bagi Indonesia’, Prof Aryuni menyoroti luasnya ruang laut lepas yang hingga kini belum sepenuhnya diatur dalam kerangka hukum yang komprehensif. Lebih dari 60 persen wilayah laut dunia berada di luar yurisdiksi nasional. Sedangkan pemanfaatannya terus berkembang, termasuk untuk kepentingan farmasi, kesehatan, hingga inovasi teknologi berbasis sumber daya genetik laut.
“United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 telah mengatur hak dan kewajiban negara pantai, tetapi belum mencakup konservasi keanekaragaman hayati di laut lepas,” ujarnya dalam Sidang Terbuka Senat Pengukuhan Profesor Universitas Jenderal Soedirman, Rabu (22/4/2026).
Baca juga:
- Perkuat Keilmuan, Unpad Kukuhkan Empat Guru Besar Bidang Hukum
- Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof. Danrivanto Budhijanto Ajukan Arsitektur Keadilan di Era AI

Guru Besar bidang Hukum Laut FH Unsoed, Prof Aryuni Yuliantiningsih. Foto: Tangkapan layar youtube
Untuk menutup kekosongan tersebut, komunitas internasional mengadopsi Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Agreement pada 2023. Mencakup pengaturan sumber daya genetik laut, kawasan konservasi, kajian dampak lingkungan, serta peningkatan kapasitas dan alih teknologi.
Namun menurutnya, ratifikasi perjanjian tersebut oleh Indonesia justru membuka pekerjaan rumah baru di tingkat nasional. Sejumlah regulasi yang ada dinilai belum siap mengakomodasi pengelolaan laut lepas. Kondisi ini, menuntut harmonisasi hukum nasional agar tidak terjadi kesenjangan antara komitmen internasional dan implementasi di dalam negeri.
“Belum ada pengaturan mengenai marine genetic resources di luar yurisdiksi nasional. Konsep marine protected area di laut lepas juga belum dikenal dalam hukum nasional, dan ketentuan amdal belum mencakup kegiatan di luar yurisdiksi nasional,” tegasnya.
















