Pengukuhan Guru Besar FH Unsoed Angkat Problem Hukum Laut dan Mandeknya Diversi Anak
Utama

Pengukuhan Guru Besar FH Unsoed Angkat Problem Hukum Laut dan Mandeknya Diversi Anak

Ratifikasi BBNJ memunculkan celah regulasi laut lepas, sementara penerapan diversi dalam peradilan pidana anak masih rendah dan belum menjadi mekanisme utama perlindungan hukum.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Sementara, Prof Setya Wahyudi mengangkat judul ‘Peradilan Restoratif Anak Indonesia: Penataan Ulang Diversi untuk Menciptakan Optimalisasi Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum’. Dalam orasi tersebut, dirinya mengangkat persoalan mengenai rendahnya penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di tanah air.

Hukumonline.com

Guru Besar bidang Hukum Pidana Anak FH Unsoed, Prof Setya Wahyudi. Foto: Tangkapan layar youtube

Padahal, seharusnya diversi menjadi pendekatan utama dalam sistem peradilan pidana anak. Data yang dihimpun olehnya menunjukkan bahwa sepanjang 2021 hingga 2024, hanya sekitar 7,63 persen perkara anak yang diselesaikan lewat mekanisme tersebut.

“Sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum justru diproses melalui jalur peradilan formal dan berujung pada penjatuhan sanksi perampasan kemerdekaan,” kata Prof Setya.

Dia berpandangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius. Mulai dari stigmatisasi hingga terganggunya proses reintegrasi sosial anak. Oleh karena itu, penataan ulang kebijakan diversi perlu dilakukan. Termasuk memperluas kewajiban penerapannya bagi anak di bawah usia 14 tahun serta membuka ruang diversi tanpa persetujuan korban untuk tindak pidana tertentu yang bersifat ringan.

“Optimalisasi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum hanya dapat tercapai apabila diversi benar-benar menjadi mekanisme utama,” tegasnya.

Hukumonline.com

Ketua Senat sekaligus Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq. Foto: Tangkapan layar youtube

Secara general, Universitas Jenderal Soedirman juga mengukuhkan guru besar lainnya di berbagai bidang seperti Bidang Ilmu Akuntansi Bisnis Digital Prof Yanuar E Restianto, Bidang Ilmu Teknik Pertanian Prof Eni Sumarni, dan Bidang Ilmu Teknologi Pascapanen Prof Condro Wibowo.

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan mengucap ‘bismillahirrahmanirrahim’, pada hari ini, Rabu, 22 April 2026 secara resmi saya kukuhkan Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.Hum. dalam bidang Ilmu Hukum Laut; Dr. Condro Wibowo, S.T.P., M.Sc., Ph.D. dalam bidang Ilmu Teknologi Pascapanen; Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Anak; Dr. Eni Sumarni, S.T.P., M.Si. dalam bidang Ilmu Teknik Pertanian; dan Dr. Yanuar E. Restianto, S.E., M.Acc. dalam bidang Ilmu Akuntansi Bisnis Digital, sebagai Profesor pada Universitas Jenderal Soedirman,” demikian kata Ketua Senat Universitas Jenderal Soedirman, Prof Akhmad Sodiq.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info