Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Guru Indonesia
OPINI

Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Guru Indonesia

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, sekolah sudah semestinya hadir sebagai ruang yang aman, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pendidikan tidak akan mencapai tujuannya apabila guru menjalankan perannya dalam bayang-bayang ketakutan. Guru membutuhkan rasa aman untuk membimbing, menegur, dan membentuk karakter peserta didik.

•Bacaan 4 Menit
AA
CE

Guru di Indonesia yang sering disebut sebagai ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’, belakangan ini kerap terjerat dalam pusaran masalah hukum, sehingga menimbulkan ketakutan bagi pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka. Berbagai kasus kriminalisasi guru, mulai dari tuduhan kekerasan ringan hingga pelaporan pihak orang tua siswa, semakin marak dan menimbulkan keresahan nasional. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tahun ajaran (TA) 2025/2026, total guru di Indonesia mencapai 3,47 juta orang.

Ade Adhari dan Charisse Evania Tansir. Foto: Istimewa
Ade Adhari dan Charisse Evania Tansir. Foto: Istimewa

Di balik peran krusial ini, guru sering menghadapi berbagai masalah yang mengancam keamanan hukum, seperti risiko kekerasan fisik atau verbal dari siswa, orang tua, atau masyarakat, serta potensi tuntutan hukum terkait pelaksanaan tugas mengajar. Merujuk pada pandangan Henry Giroux yang menekankan bahwa guru merupakan aktor intelektual dan moral dalam masyarakat demokratis (Henry Giroux, 1988). Maka, kriminalisasi terhadap guru yang sering terjadi di Indonesia dapat berpotensi merusak fungsi pendidikan sebagai ruang belajar yang aman dan berkualitas.

Melihat pada konteks pendidikan, perlindungan hukum bagi guru dibuat untuk memastikan bahwa setiap tindakan profesional yang dilakukan sesuai dengan norma pendidikan, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan tidak serta-merta dapat dikriminalisasi. Selain itu, perlindungan hukum bagi guru memiliki makna karena tidak hanya melindungi hak individu mereka, tetapi juga memastikan keberlangsungan pendidikan berkualitas di Indonesia. Guru yang merasa aman secara hukum akan lebih fokus pada tugas utama mereka yaitu mendidik, sehingga berkontribusi pada pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 4 (empat) tentang pendidikan berkualitas.

Maraknya Kriminalisasi Guru dalam Pendisiplinan Siswa

Dalam beberapa tahun terakhir, sering terjadi kriminalisasi terhadap guru akibat upaya pendisiplinan terhadap siswa. Tindakan disiplin yang dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa malah berujung pada proses pidana. Contoh nyata adalah kasus guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa, padahal ia hanya melakukan tindakan pendisiplinan. Dalam putusan PN Andoolo, Supriyani dinyatakan bebas karena terbukti tidak melanggar hukum, sehingga dari kasus tersebut menegaskan bahwa guru yang melakukan pendisiplinan terhadap siswa tidak dapat dipidana.

Kisah serupa juga dialami oleh Agus Sunaryo, seorang guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi. Peristiwa tersebut bermula saat ia menegur seorang siswa yang melontarkan kata-kata tidak pantas. Dalam situasi yang memanas, Agus memberikan satu tamparan kepada siswanya sebagai bentuk pendisiplinan. Namun, tindakan itu justru memicu kemarahan siswa yang bersangkutan beserta teman-temannya, hingga berujung pada pengeroyokan terhadap Agus yang mengakibatkan ia mengalami luka-luka. Insiden ini menyoroti kerentanan guru dalam menjalankan tugas pendisiplinan di lingkungan sekolah.

Selain itu, kasus Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan pendisiplinan siswa. Kasus ini bermula ketika ia menepuk mulut siswanya yang melontarkan kata-kata tidak pantas kepadanya pada saat razia penertiban rambut. Padahal, guru dituntut untuk membentuk karakter, moral, serta kedisiplinan siswa. Ironisnya, ketika konflik muncul akibat pendisiplinan, mereka dibiarkan sendirian menghadapi persoalan hukum tersebut.

Sementara dalam hukum pidana, mengenal prinsip ‘ultimum remedium’ yang menyatakan bahwa pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Nyatanya, dalam ranah pendidikan, guru yang melakukan pendisiplinan kepada siswa justru sering berujung pada proses pidana. Lebih menyedihkan lagi, kasus-kasus yang terjadi tersebut sering dihadapi oleh guru honorer dengan gaji yang sangat minim. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius, karena di tengah beban kerja dan tanggung jawab yang berat, mereka justru berada pada posisi paling rentan dan paling lemah dari segi perlindungan hukum.

guruperlindungan hukumpemerintah
Ade Adhari

Advokat di Jakarta

Charisse Evania Tansir

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info