Pengusaha Andi Irfan Jaya Didakwa Bantu Suap Pinangki
Berita

Pengusaha Andi Irfan Jaya Didakwa Bantu Suap Pinangki

Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Andi Irfan Jaya ditahan Kejaksaan Agung. Foto: RES
Andi Irfan Jaya ditahan Kejaksaan Agung. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI mendakwa pengusaha Andi Irfan Jaya membantu Joko Tjandra memberi suap kepada Pinangki Sirna Malasari, jaksa pada Kejaksaan Agung RI sebesar AS$500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar). Selain itu, Andi didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar AS$10 juta (sekitar Rp145,6 miliar).

Tujuan pemberian suap agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga ia bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Pinangki selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selaku Jaksa yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana, melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Terdakwa Andi Irfan Jaya memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari untuk menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan 1 juta dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahakamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata penuntut Kejaksaan Agung, Eko Cahyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11).

Dalam dakwaan disebutkan Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Joko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking. Sesampainya disana, ketiganya bertemu Joko Tjandra di kantornya, The Exchange 106 dan dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Tjandra kembali ke Indonesia. (Baca: Ironi Joko Tjandra; Ingin Bebas Pidana 2 Tahun, Kini Didakwa Berlapis Suap APH Rp15 Miliar)

Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan "action plan" kepada Joko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung yang terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Joko Tjandra di setiap tahapan-nya.

“Proposal 'action plan' yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar AS$100 juta, namun Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam 'action plan' sebesar 10 juta dolar AS,” tutur penuntut.

Untuk memastikan Joko Tjandra tidak mengingkari janjinya, Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Joko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran AS$10 juta dan uang muka yang dijanjikan Joko Tjandra tidak dibayar. Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

Tags:

Berita Terkait