Pengusaha e-Book dan Robot Trading Uji UU Perdagangan
Terbaru

Pengusaha e-Book dan Robot Trading Uji UU Perdagangan

Para pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan. Para Pemohon memandang robot trading maupun e-book tergolong sebagai barang.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Lantaran ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh yang berprofesi sebagai wiraswasta mempersoalkan Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini teregistrasi perkara No.84/PUU-XX/2022.

Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan berbunyi “Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.”

Sedangkan Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘skema piramida’ adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut”.

Para Pemohon yang telah ditetapkan tersangka dan menghadap Pengadilan, pada Senin (1/8/2022) lalu dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka didakwa melanggar Pasal 105 UU Perdagangan. Para pemohon didakwa telah melakukan bisnis yang bukan diperoleh dari penjualan barang. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena perihal robot trading dan e-book tergolong barang seperti yang dituangkan dalam Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan ataukah tidak.

Para pemohon sebagai pendiri dan pemilik PT Trust Global Karya sejak 2020 memproduksi buku edukasi elektronik (e-book) dan piranti lunak yang difungsikan sebagai robot trading berizin usaha perdagangan. Mereka memandang robot trading maupun e-book masih tergolong sebagai barang. Mengingat adanya akun yang berisikan identitas member serta alat melakukan trading ketika transaksi penjualan dilakukan. Penelusuran terhadap bukti kepemilikan e-book juga dapat dilakukan terhadap pembayaran dengan menggunakan kode akses.

“Jika JPU menganggap robot trading bukan barang, maka seharusnya segala hal yang memiliki fungsi dalam bentuk elektronik juga tidak dianggap sebagai barang,” ungkap kuasa hukum pemohon, Eliadi Hulu di hadapan Majelis Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (6/9/2022).

Terkait dengan skema piramida dalam perdagangan, para pemohon menjelaskan usaha yang dilakukan tidak lain daripada pengembangan teknologi yang membantu masyarakat untuk melakukan analisis sebelum melakukan investasi. Menurutnya, terdapat potensi besar pengembangan Artificial Intelligent (AI) dengan menggunakan robot trading ini.

Tags:

Berita Terkait