Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa: denda; pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sampai sekarang masih dalam proses penyusunan," jelas Bambang.
Adapun kriteria masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta yaitu masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan sanggup melakukan pengelolaan kebun serta ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat. Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.
Gubernur, bupati/walikota dan Perusahaan Perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat untuk penerapan budidaya, pemanenan dan penanganan pascapanen yang baik. Selanjutnya Pasal 16 mengatur kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan/atau bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan tentang kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak diberlakukan terhadap badan hukum yang berbentuk koperasi.
Karena itu, Bambang menyatakan Inpres moratorium menjadi penting untuk mendapatkan data luasan lahan tertanam dan kawasan konversi hutan yang bisa dijadikan lahan sawit rakyat. Apalagi dalam data hasil koordinasi supervisi KPK, luas areal lahan sawit HGU adalah 20 juta, sedangkan yang tertanam 16,83 juta ha. "Selisih dari 20 juta ha ke 16,8 ini yang akan dievaluasi dan bisa digunakan untuk fasilitasi masyarakat ini," lanjut Bambang.
Adapun dalam catatan statistik Kemtan, luas lahan sawit saat ini adalah 14,31 juta ha, perkebunan rakyat seluas 5,81 juta ha, perkebunan negara seluas 713.000 ha, dan milik swasta adalah 7,79 juta ha. Kemudian, realisasi pembangunan kebun masyarakat sejak 2007 yang dilakukan Kementan telah mencapai 623.114 ha dari target tahun 2017 di 874.398 ha. Teknis dan penegasan ini akan di atur dalam PP yang diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat. "Setidaknya dalam masa jabatan DPR ini," kata Bambang.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono berharap pemerintah dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur izin usaha perkebunan, terutama dalam isu fasilitasi perkebunan kelapa sawit rakyat. Sebab, regulasi yang mengatur isu ini tersebar dalam sejumlah Peraturan Menteri, Instruksi Presiden dan Undang-Undang Perkebunan.
















