Bila pemerintah meminta pengusaha menambah pengadaan 20 persen dari lahan yang sudah mereka miliki untuk diberikan dan difasilitasi untuk rakyat, akan berat dan memakan terlalu banyak waktu dan pita birokrasi. Karena itu, Joko mengajukan definisi 20 persen bisa diambil dari kawasan kemitraan pengusaha yang sudah eksisting atau melalui program klusterisasi petani rakyat.
"Karena tidak mungkin bagi kita membuka lahan baru untuk rakyat karena ada inpres moratorium sawit," katanya.
Ingat saja Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 menerapkan penghentian pemberian izin buka lahan baru untuk keperluan pendataan demi peraturan-peraturan menteri yang sebelumnya telah disebutkan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Sukanti menyarankan pemerintah harus membentuk PP sebagai tindak lanjut UU Perkebunan. Aturan baru juga harus melibatkan pelaku usaha yang terdampak oleh regulasi. Contohnya, penjelasan tentang kewajiban pembangunan lahan 20 persen untuk petani rakyat. Kriteria petani swadaya pun mesti dipaparkan secara jelas dalam peraturan agar memberikan kepastian hukum.
Namun, Inpres hanya bersifat instruksi dari presiden kepada bawahannya dan tidak mengikat pihak ketiga. "Kewajiban pelaksanaan penyediaan pembangunan perkebunan masyarakat dalam PP harus segera dibuat dan memberikan pengaturan yang lebih rinci," katanya.
















