Harapannya melalui PP, maka teknis pelaksanaan evaluasi, konversi kawasan hutan dan fasilitasi perkebunan rakyat dapat disatukan. Terutama terkait teknis penyerahan 20 persen dari total area Hak Guna Usaha untuk petani rakyat. "Aturan terkait lahan sawit tumpang tindih dan diatur oleh terlalu banyak beleid. "Ini banyak regulasinya, bahkan cenderung overrated, apakah melalui juknis atau PP bisa perkaya untuk solusi ini," kata Joko.
Aturan terkait pengadaan lahan kebun ini memang tumpang tindih dan lintas kementerian. Pertama adalah Undang-Undang 39 Tahun 2015 tentang Perkebunan yang menyebutkan perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan.
Kedua, aturan ini lebih dirinci dalam hal luas lahan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang merinci perusahaan dengan luas 250 hektare atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen luas areal.
Ketiga, terkait bentuk kerjasamanya, tertera dalam Permen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.
Dijelaskan bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas tanah yang dimohonkan untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan alias plasma.
Keempat, untuk penyediaan lahan 20 persen tersebut bisa berasal dari hasil konversi lahan yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi. Dalam aturan tersebut disebutkan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang bisa disediakan untuk penyediaan kebun masyarakat seluas 20 persen dari total kawasan hutan.
Kelima, pada Permen KLHK 5 tahun 2018 dirinci, kawasan hutan pada Permen 51 Tahun 2016 berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Padahal di kehidupan nyata, Joko mencontohkan bila pengusaha mendapatkan izin lokasi seluas 20.000 hektare, kemungkinan HGU yang bisa diusahakan adalah 10.000 ha karena sisanya masuk dalam kawasan desa atau lahan garapan yang tidak bisa dibebaskan. Sehingga kemungkinan yang bakal tersisa adalah 15.000 ha sedangkan yang ditanami kurang dari itu.
















