Pengusaha Melanggar Aturan THR? Menaker Siapkan 3 Sanksi
Berita

Pengusaha Melanggar Aturan THR? Menaker Siapkan 3 Sanksi

Ada Posko THR. Sanksinya mulai dari denda, teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan usaha.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Hanif juga mengimbau pemerintah daerah mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Posko THR guna membantu fasilitasi pembayaran THR bagi buruh di tahun 2018. Posko yang dibentuk pemerintah ini tidak hanya melayani laporan dari kalangan buruh, tapi juga bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait pembayaran THR. Posko Satgas THR bertempat di lantai 1 gedung B PTSA Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. Bisa juga menghubungi nomor 021-5260488, email ([email protected]), dan melalui aplikasi di nomor 082246610100.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mencatat periode 8 Juni–5 Juli 2017 menerima 412 pengaduan THR. Total pengaduan pada periode itu sebanyak 3.028 terdiri dari 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non THR. Dari 412 pengaduan THR, ada 290 pengaduan yang kasusnya THR tidak dibayar, dan 122 pengaduan menyebut THR yang dibayar pengusaha jumlahnya kurang dari ketentuan.

(Baca juga: SE Menaker Soal THR dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh).

Pengadu paling banyak berasal dari wilayah Jawa (199 perusahaan), Sumatera (25 perusahaan), dan Kalimantan (14). Sulawesi Tenggara, Maluku, dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas ada 171 perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruh, Haiyani, mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada pemerintah daerah setempat. Artinya di tingkat kementerian Posko THR ada 2 fungsi yaitu melayani konsultasi dan membantu memberi pelayanan mendekat kepada dinas ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait