Pengusul Beberkan Urgensi Revisi UU Migas
Utama

Pengusul Beberkan Urgensi Revisi UU Migas

Mulai dari menjalankan putusan MK sampai membentuk BUK dan petroleum funds untuk mengembangkan dan mencari energi alternatif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kendati sektor hulu migas di Indonesia babak belur untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik, tapi sampai sekarang masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagaimana diketahui asumsi makro APBN antara lain dihitung dari lifting migas, Indonesian Crude Price (ICP), dan kurs AS Dollar.

“Sektor Migas perlu dioptimalisasi untuk mendukung terwujudnya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi guna menopang program swasembada energi,” ujar Sugeng.

Ketahanan yang rentan

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan sektor Migas Indonesia berada di tingkat ketahanan yang sangat rentan karena ditopang impor minyak bumi 1 juta barel per hari. Urgensi RUU Migas antara lain untuk menciptakan tata kelola yang mandiri dan berdaya saing, efisien dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu landasan yudisial RUU Migas antara lain putusan MK No.002/PUU-I/2003 dan No. 36/PUU-X/2012. Sugeng menghitung 50 persen ketentuan UU 22/2001 nyaris dibatalkan MK. Sehingga yang perlu dilakukam bukan sekadar merevisi, tapi mengganti jadi UU Migas baru. Semula hulu Migas diatur UU 8/1971, menempatkan Pertamina sebagai BUMN yang menjalankan fungsi pengusahaan sekaligus regulator.

Absennya transparansi jadi catatan penting beleid yang diterbitkan era orde baru itu sehingga muncul skandal korupsi besar Ibnu Sutowo. Setelah terbit UU 22/2001, dibentuk BP Migas yang kemudian dinilai MK lembaga itu mewakili negara tidak boleh berkontrak dengan entitas swasta. Sehingga ketentuan yang mengatur BP Migas dibatalkan MK lewat putusan uji materi UU 22/2001. Untuk sementara mengganti BP Migas pemerintah membentuk SKK Migas.

RUU Migas yang disodorkan Komisi XII memuat 20 Bab dan 104 Pasal. Substansi baru yang diatur antara lain mengganti BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) dan badan pengatur kegiatan hilir Migas. Kemudian mengatur dana cadangan untuk mengembangkan dan mencari alternatif energi selain fosil.

“Maka bentuknya nanti energy fund atau petroleum fund. Proporsinya misalnya 70 persen masuk APBN dan 30 persen masuk sovereign funds,” ujarnya.

Sementara anggota Baleg, Firman Subagyo berharap tahun ini RUU Migas bisa diselesaikan untuk menuntaskan berbagai persoalan. Beleid ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat. Pembahasan di Baleg sekedar harmonisasi, bukan membahas substansi RUU.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengingatkan beberapa pasal krusial yang membuat pembahasan RUU Migas mengalami deadlock pada beberapa waktu lalu. Seperti pembentukan BUK. Tujuannya untuk memenuhi mandat Pasal 33 UUD 1945.

“BUK ini harus diperkuat betul jangan nanti SKK Migas yang ganti baju. Hal itu penting untuk memperkuat BUK agar betul-betul tidak melanggar putusan MK,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info