Revitalisasi Hukum Administrasi Pemerintahan untuk Penyederhanaan Perizinan Hulu Migas
OPINI

Revitalisasi Hukum Administrasi Pemerintahan untuk Penyederhanaan Perizinan Hulu Migas

Barangkali Satgas bentukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (dan penerusnya di pemerintahan baru) nanti bisa merekomendasikan perubahan terhadap pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2014. Setidaknya, mengusulkan Perpres tentang Penyederhanaan Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas merujuk UU No. 30 Tahun 2014 jo UU No. 22 Tahun 2001.

•Bacaan 7 Menit

Pada bulan Juli 2024 yang lalu Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, setelah membuka acara The 2nd International and Indonesia Carbon Capture and Storage (IICCS) Forum 2024 di Jakarta, mengatakan bahwa Pemerintah sedang membikin task force (satgas) untuk melihat aturan-aturan (hulu migas) mana saja yang dianggap berbelit-belit terkait investasi di sektor hulu migas. Rumitnya regulasi-regulasi perizinan itu mengakibatkan lamanya persetujuan yang akhirnya mempersulit investasi di sektor hulu migas.

Didik Sasono Setyadi. Foto: RES
Didik Sasono Setyadi. Foto: RES

Hal ini disampaikannya untuk merespon fakta tentang turunnya produksi migas terus menerus belakangan ini serta masih minimnya minat investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas, khususnya dan sektor energi pada umumnya meskipun pemerintah telah berupaya keras seperti menggoalkan Undang-Undang Cipta Kerja serta mengeluarkan berbagai kebijakan insentif fiskal.

Baca Juga:

Selama ini pemerintah terlihat selalu “kebingungan” dan “gagap” untuk mengurai permasalahan ruwetnya perizinan di Indonesia, khususnya perizinan di sektor hulu migas. Semua upaya yang seolah-olah telah dilakukan mati-matian, tidak membuahkan hasil yang signifikan untuk memperbaiki birokrasi perizinan yang ruwet agar menjadi sederhana, namun hasilnya selalu jauh dari harapan.

Menurut hemat saya sebagai pembelajar ilmu hukum pemerintahan sekaligus ilmu pemerintahan, pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk melakukan penyederhanaan perizinan kegiatan usaha hulu migas terfokus pada masalah-masalah berikut:

  1. Regulasi-regulasi yang mengatur perizinan
  2. Jumlah/Banyaknya jenis perizinan dan Lembaga/Pejabat penerbit perizinan
  3. Rumitnya persyaratan, sehingga menjadikan lamanya waktu penerbitan perizinan
  4. Ketidakpastian waktu penyelesaian masalah perizinan bila terdapat perbedaan pengaturan lintas sektoral
  5. Pemaksaaan digitalisasi proses perizinan.

Fokus pada masalah-masalah tersebut memang tidak salah, namun yang pasti pemerintah menyelesaikannya secara parsial, tidak akan sampai pada output penyederhanaan perizinan yang komprehensif seperti yang diharapkan, mengapa? Sebab, bila fokusnya pada masalah-masalah tersebut, pemerintah belum menyentuh hal yang fundamental (esensial), yang ada hanya tekanan untuk mengurangi jumlah/jenis perizinan, pemotongan waktu pemrosesan yang bisa dipastikan tidak akan mengakibatkan perubahan yang signifikan atau fundamental.   

Halaman selanjutnya:Tidak banyak pihak yang...
kontrak migasmigaspemerintahadministrasiminyak dan gas
Dr. Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H.

Ahli Hukum Pemerintahan, Migas dan Energi Terbarukan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info