Tidak banyak pihak yang mau menekuni dan mendalami norma, asas, dan teori yang ada di dalam maupun yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Padahal, Undang-Undang ini telah mendefinisikan:
- Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
- Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan
- Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan
Hampir semua hal-ikhwal terkait dengan esensi perizinan tercakup dalam pengertian-pengertian tersebut, sehingga ketika kegiatan usaha hulu migas membutuhkan “izin”, seyogyanya dikaji dulu berdasarkan pengertian-pengertian dalam UU No. 30 Tahun 2014 ini.
Penjelasan konkritnya adalah sebagai berikut:
- Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-Undang Migas (UU No. 22 Tahun 2001) dalam Pasal 11 (1) disebutkan: “Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana”. Dengan demikian, keberadaan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia termasuk dalam pengertian/definisi “Konsesi” yang diatur UU No. 30 Tahun 2014. Kontrak Kerja Sama merupakan persetujuan pemerintah terhadap kegiatan usaha hulu migas agar dilaksanakan oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap tanpa melalui proses permohonan lagi. Hal ini penting untuk menyederhanakan agar Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tidak perlu ditanya lagi Akte Pendirian dan tidak diminta mengurus NIB lagi karena keberadaannya sudah diakui resmi dengan ”Konsesi” berupa Kontrak Kerja Sama (PSC).
















