Pengusutan Keterlibatan Aparat Harus Terbuka
Kasus Kerja Paksa:

Pengusutan Keterlibatan Aparat Harus Terbuka

Mencoreng wajah penegakan hukum.

RFQ/INU/ANT
Bacaan 2 Menit

Anggota TNI
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi bahwa tersangka kekerasan terhadap buruh Yuki Irawan pernah memanfaatkan aparat kepolisian untuk mengintimidasi pekerja pabrik kuali di daerah Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pernah (aparat kepolisian) bertemu buruh, kadang Yuki memanfaatkan mereka (polisi) untuk mengintimidasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5).

Namun, Rikwanto mengatakan aparat kepolisian tersebut membantah telah melakukan intimidasi pekerja pabrik kuali milik Yuki.

Rikwanto menuturkan, penyidik kepolisian telah memeriksa anggota Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa oknum aparat berinisial AH dan N, sedangkan Serma IS diperiksa di markas TNI.

Ketiga orang aparat tersebut diduga kerap mendatangi pabrik kuali milik Yuki yang diketahui telah melakukan tindak kekerasan terhadap 34 orang buruhnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para aparat tersebut mengaku berteman dengan pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan, sehingga beberapa kali mendapatkan uang ‘transportasi’ setiap dua minggu hingga sebulan sekali. Yuki misalnya pernah memberi Rp100 ribu dengan dalih untuk pengganti uang bensin.

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian berencana meminta keterangan buruh yang sempat menerima tindak penganiayaan dari oknum aparat. Kemudian akan dikonfirmasi kepada anggota yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap buruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info