Kasus Buruh Tangerang, Cermin Minimnya Pengawasan
Berita

Kasus Buruh Tangerang, Cermin Minimnya Pengawasan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten berdalih kekurangan pengawasan.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus Buruh Tangerang, Cermin Minimnya Pengawasan
Hukumonline

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten meminta pihak suku dinas tenaga kerja di kabupaten/kota di Banten, untuk mengoptimalkan dan memperketat pengawasan ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

"Terus terang kami merasa 'kecolongan' atas kasus buruh pabrik kuali di Tangerang itu. Kami juga tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Tentu ini harus melibatkan elemen masyarakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erik Syehabudin di Serang, Senin (6/5).

Erik mengatakan, pihaknya meminta dinas tenaga kerja kabupaten/kota di Banten untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pengawasan ketenagakerjaan atau buruh. Sehingga tidak kembali terjadi pelanggaran ketenagakerjaan terhadap para buruh.

"Pengawas ketenagakerjaan yang kami miliki jumlahnya sangat terbatas. Apalagi harus mengawasi perusahaan yang ilegal seperti pabrik pembuatan kuali itu," kata Erik saat dikonfirmasi terkait kasus kerja paksa terhadap 34 buruh di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, jumlah pengawas ketenagakerjaan di Disnaker provinsi dan juga delapan kabupaten/kota di Banten hanya sekitar 56 orang. Sementara jumlah perusahaan yang harus diawasi sekitar 11.026 perusahaan yang terdaftar di Disnaker.

"Pengawasan ketenagakerjaan tidak bisa kami lakukan sendiri, tentunya harus melibatkan masyarakat," kata Erik.

Menurut dia, dengan adanya kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota, untuk lebih mengoptimalkan monitoring atau pengawasan terhadap ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait