"Kita akan minta keterangan lagi buruh yang mengaku dianiaya polisi atau tentara. Siapa, kapan, di mana, dan bagaimana prosesnya," ujar Rikwanto.
Terpisah, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum UI, Gandjar L Bondan, berharap tak ada perlakuan ‘istimewa’ bagi aparat TNI yang terlibat dalam kasus ini. Ia berpendapat seharusnya aparat TNI juga harus diperiksa oleh polisi dan diadili di peradilan umum. Bukan di peradilan militer. Sebab, tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini bukan tindak pidana militer.
Bahkan, lanjut Gandjar, status sebagai anggota TNI justru dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, sebanyak 34 orang pekerja pabrik pembuatan kuali dan wajan ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.
Pemilik pabrik diduga tidak memberikan kehidupan dan upah layak, bahkan para pekerja sering mendapatkan tindakan penganiayaan saat tidak sesuai keinginan majikan.
Saat ini, penyidik Polres Kota Tangerang telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuki Irawan dan istrinya, tiga orang mandor dan perekrut, sedangkan dua orang lainnya masih buron.
















