Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan majelis hakim agung memang baru saja mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Artalyta Suryani. “Diputus hari ini. Hukuman Artalyta dikurangi menjadi empat tahun enam bulan,” ujar Hatta melalui sambungan telepon, Selasa (6/4).
Salah satu pertimbangan majelis mengurangi hukuman Ayin –demikian Artalyta disapa- adalah karena alasan kemanusiaan. Ayin, dinilai oleh majelis hakim, tidak secara langsung dalam kasus penyuapan tersebut. “Dia hanya sebagai perantara,” sebut Hatta.
Majelis hakim PK yang memeriksa perkara ini adalah Djoko Sarwoko sebagai ketua, serta Krisna Harahap, Hatta Ali, Sofyan Martabaya, dan Imam Hariyadi masing-masing sebagai anggota. Putusan ini tidak diambil secara bulat. Krisna menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. “Pak Krisna menyoroti dari syarat formal pengajuan PK,” ungkap Hatta.
Menurut Krisna, dalam dissenting opinionnya, permohonan PK dalam perkara Ayin ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Terpidana Ayin dalam pengajuan PK tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1), Pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Ketentuan tersebut mewajibkan terpidana atau ahli warisnya untuk datang dan menandatangani berita acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Dalam kasus Ayin ini, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum. Sementara Ayin tidak pernah menandatangani Berita Acara Persidangan permohonan PK di PN Jakarta Pusat.
Krisna berpendapat aturan ini perlu ditegakan secara konsisten oleh MA agar tidak disalahgunakan oleh terpidana yang berada dalam keadaan buron. Artinya, keharusan setiap terpidana harus benar-benar hadir di persidangan dan menandatangani BAP di PN untuk menghindari terpidana yang buron.
Lebih lanjut, Krisna berpendapat menerima dan mengabulkan PK yang diajukan tannpa kehadiran terpidana merupakan penyimpangan terhadap KUHAP. “Menyimpang dari ketentuan KUHAP, seperti yang sering terjadi di MA, permohonan melalui kuasa tanpa kehadiran terpidana sering disalahgunakan terpidana untuk bersembunyi di luar negeri yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan RI,” jelasnya.
“Dari tempat persembunyiannya mereka mengajukan PK. Kalau putusan MA mengabulkan permohonan, mereka kembali. Tetapi apabila sebaliknya, mereka terus menyembunyikan diri di luar negeri seperti yang dilakukan oleh Djoko Tjandra yang terlibat perkara cessie Bank Bali,” ujar Krisna.
Berdasarkan catatan hukumonline, Krisna merupakan salah seorang hakim MA yang berpendapat agar PK yang diajukan tanpa kehadiran terpidana di ruang sidang harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Ayin divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan denda Rp 250 juta. Pengadilan tingkat banding memperbaiki putusan ini dengan mengancam lima bulan kurungan tambahan bila Ayin tak membayar denda tersebut. Majelis hakim agung tingkat kasasi pun menguatkan putusan ini pada Februari 2009.
Ayin divonis bersalah karena terbukti menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar AS$ 660.000. Tujuan penyuapan itu adalah agar Urip menghentikan perkara BLBI yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, yang masih tergolong kerabat Ayin. Urip sendiri telah divonis 20 tahun penjara.
















