Penjebakan pada Operasi Tertangkap Tangan KPK: Proses Hukum atau Tindakan Melawan Hukum?
Kolom

Penjebakan pada Operasi Tertangkap Tangan KPK: Proses Hukum atau Tindakan Melawan Hukum?

Penjebakan KPK terhadap Mulyana W. Kusumah merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan melanggar HAM.

Bacaan 2 Menit

Kedua, apabila dilihat dari karakteristik tindak pidananya, teknik penjebakan tidak dimungkinkan untuk dilakukan dalam mengungkap tindak pidana suap, seperti yang dilakukan oleh KPK terhadap Mulyana. Hal ini menjadi sangat berbeda apabila kita membandingkannya dengan tindak pidana narkotika.

Pada tindak pidana narkotika teknik penjebakan dimungkinkan untuk dilakukan. Karena sebelum dilakukan teknik penjebakan tersebut, penjual/pengedar memang telah menjual narkotika kepada pihak lain, sebelum akhirnya menjual narkotika kepada penyidik yang​​melakukan penjebakan dengan menyamar sebagai pembeli. Artinya, sebelum penyidik melakukan penjebakan, tindak pidana tersebut telah selesai secara sempurna.

Hal ini kemudian menjadi sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus Mulyana. Pada kasus Mulyana, ketika KPK bekerjasama dengan Khairiansyah untuk melakukan penjebakan, Mulyana belum menyerahkan uang yang dijanjikan kepada Khairiansyah. Sedangkan kita mengetahui bahwa syarat selesainya tindak pidana suap adalah penyuap telah menyerahkan uang yang dijanjikan kepada orang yang disuap. Sehingga tindak pidana suap yang didugakan kepada Mulyana ketika KPK bekerjasama dengan Khairiansyah bahkan belum ada. Lantas apa yang menjadikan dasar bagi KPK untuk melakukan penjebakan yang dikatakan sebagai suatu rangkaian dari penyidikan, apabila peristiwa hukumnya saja belum terjadi?

Kemudian, tindakan penjebakan yang dilakukan oleh KPK saat itu dikategorikan sebagai apa? Penyelidikan atau penyidikan? Tindakan penjebakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyelidikan. Kenapa? Karena ketika KPK sepakat bekerjasama dengan Khairiansyah, belum ada peristiwa hukum yang dilakukan oleh Mulyana. Hal ini disebabkan oleh Mulyana belum menyerahkan uang kepada Khairiasnyah. Sehingga tidak ada peristiwa yang harus ditentukan oleh penyelidik sebagai suatu tindak pidana ataupun bukan tindak pidana.

Lalu apakah penjebakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu rangkaian dari penyidikan? Tentu tidak. Mengapa? Karena penyidikan itu sendiri bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, dan menemukan tersangka. Lantas bagaimana mungkin mengkategorikan suatu tindakan sebagai suatu rangkaian penyidikan apabila tindak pidananya itu sendiri belum ada.

Selain itu, jika pada tanggal 7 April 2005, yang ditemui Mulyana di kamar 609 bukanlah Khairiansyah, Mulyana tentu tidak akan memberikan uang yang dijanjikannya. Sehingga tindak pidana suap tersebut tidak akan terjadi dan Mulyana tidak bisa ditangkap. Hal ini menjadi sangat berbeda apabila kita kembali membandingkan dengan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung yang dilakukan dalam penyidikan tindak pidana narkotika.

Pada tindak pidana narkotika, seorang penjual akan memberikan barang yang ia jual kepada siapapun pembeli yang mendatanginya, termasuk penyidik yang melakukan penjebakan dengan operasi penyamaran. Sedangkan pada kasus Mulyana, Mulyana hanya akan memberikan uang yang dijanjikan kepada Khairiansyah. Oleh karena KPK telah bekerja sama dengan Khairiansyah sebelum selesainya tindak pidana, KPK juga dapat dikategorikan sebagai pembujuk (uitlokker) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: