Penjebakan pada Operasi Tertangkap Tangan KPK: Proses Hukum atau Tindakan Melawan Hukum?
Kolom

Penjebakan pada Operasi Tertangkap Tangan KPK: Proses Hukum atau Tindakan Melawan Hukum?

Penjebakan KPK terhadap Mulyana W. Kusumah merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan melanggar HAM.

Bacaan 2 Menit

Kemudian yang terakhir, teknik penjebakan hanya dapat dilakukan oleh seorang penyidik dan dengan surat perintah tertulis dari Kapolriatau pejabat yang ditunjuk (penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Psikotropika). Pada teknik penjebakan yang dilakukan oleh KPK terhadap Mulyana, Khairiansyah bukan polisi. Ketika itu Dia merupakan auditor BPK dan bukanlah penyidik. Ia hanyalah seorang warga sipil biasa. Lantas, apa yang menjadi kewenangan Khairiansyah untuk melakukan penjebakan terhadap KPK?

Berdasarkan uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa penjebakan dilakukan oleh KPK terhadap Mulyana dalam operasi tangkap tangan di Hotel Ibis pada tanggal 7 April 2005, yang dianggap sebagai satu bentuk tindakan penyelidikan/penyidikan sebenarnya merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karenanya, alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang diperoleh dari tindakan penjebakan tersebut menjadi tidak sah dan seharusnya tidak dapat diterima oleh hakim sebagai alat bukti di pengadilan (admissible).

Saat ini KPK sendiri banyak melakukan operasi-operasi tertangkap tangan, khususnya dalam mengungkap tindak pidana suap. Operasi tertangkap tangan yang santer terdengar saat ini adalah operasi tertangkap tangan pada kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh Bupati Buol.

Pertanyaan mendasar, apakah operasi tertangkap tangan tersebut masih dilakukan dengan teknik/prosedur yang sama seperti yang dilakukan terhadap Mulyana? Dimana KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan/penyidikan padahal tindak pidananya itu sendiri belum terjadi. Jika jawabannya ya, tentu tindakan KPK tersebut merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan alat bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah di dalam persidangan.

* Associate of MAFTA Law Firm

Tags: