Penjelasan Kejaksaan Soal Polemik Korupsi Di Bawah Rp50 Juta
Terbaru

Penjelasan Kejaksaan Soal Polemik Korupsi Di Bawah Rp50 Juta

Kejaksaan menekankan pada dampak yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta. Tapi, kebijakan ini ditentang KPK dan masyarakat sipil karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Ia mencontohkan seorang kepala desa tanpa pelatihan bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya. Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi. Padahal sifatnya hanya kesalahan administrasi, misalnya kelebihan membayar para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya. Nilainya pun nisbi kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut.

Contoh lain, seorang bendahara membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah. Hal ini pun maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena itu, Bapak Jaksa Agung RI menghimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, upaya preventif pendampingan dan pembinaan terhadap kepala desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas. Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan.

Kejaksaan mengapresiasi jika terduga pelaku korupsi telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga nisbi kecil.

"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen UU Pemberantasan.”

Ia menambahkan imbauan Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang nisbi kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri yaitu pemulihan pada keadaan semula.

Sontak aturan ini menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan. KPK misalnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan korupsi adalah perilaku tercela terlepas dari berapapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. "Karena aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap prilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info