Penjelasan Kemendagri Soal E-KTP bagi Transgender
Berita

Penjelasan Kemendagri Soal E-KTP bagi Transgender

Kemendagri menyatakan dalam E-KTP tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender". Sehingga, pencatatan pada E-KTP berdasarkan jenis kelamin aslinya kecuali terdapat perubahan yang ditetapkan pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Adapun yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk.

Nantinya, Pejabat Pencatatan Sipil melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 angka 16 UU Adminduk).

Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk. Akan tetapi, pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang dimaksud dengan “peristiwa penting lainnya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”

Prubahan jenis kelamin atau transgender perlu didahului dengan penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana. Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana adalah pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU Adminduk). Pelaporan perubahan jenis kelamin ini merupakan kewajiban teman Anda yang diatur dalam Pasal 3 UU Adminduk:

“Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.”

Sejalan dengan aturan dalam UU, sebagai contoh prosedur permohonan penetapan pengadilan soal perubahan jenis kelamin ini juga dikatakan dalam artikel Ganti Kelamin Harus Lewat Pengadilan antara lain disebutkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menegaskan bahwa perubahan status jenis kelamin dalam akta kelahiran harus didasarkan pada penetapan pengadilan. Penetapan itu juga harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa sembarangan.

Sebagai tindak lanjut dari aturan dalam UU Adminduk telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”). Serupa dengan aturan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk tentang pencatatan peristiwa penting lainnya, dalam Pasal 97 ayat (2) Perpres 25/2008 ini juga disebut bahwa peristiwa penting lainnya yang dimaksud antara lain adalah perubahan jenis kelamin.

Tags:

Berita Terkait