Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis
Berita

Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis

Pasal 292 KUHP hanya melarang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama, tidak tegas melarang pencabulan antar orang dewasa. Makanya, Penyidik hanya menjerat panitia penyelenggara pesta gay dengan Pasal 296 KUHP dan UU Pornografi terkait larangan menyediakan jasa pornografi yang menawarkan/memamerkan aktivitas layanan seksual.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hubungan sesama jenis. Foto: Hol
Ilustrasi hubungan sesama jenis. Foto: Hol

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dan mengungkap sebuah pesta seks gay (hubungan sesama jenis laki-laki) berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) kemarin. Tarif tiketnya sebesar Rp150 ribu per orang dan undangannya disebar melalui via media sosial. 

"Mereka membuat undangan melalui media sosial, dia persiapkan kurang lebih satu bulan dan dia promosikan di grup WhatssApp dan Instagram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Dalih Wewenang Pembentuk UU, MK Tolak Perluasan Pasal Kesusilaan)  

Yusri mengatakan grup WhatssApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018 dan sudah enam kali menggelar kegiatan pesta seks gay ini. Para peserta pesta seks sesama jenis itu harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta. "Sekitar Rp150 ribu sampai Rp350 ribu untuk setiap peserta," kata Yusri.

Penyidik juga mengungkap peserta dan panitia penyelenggara pesta asusila sesama jenis ini berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun. "Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," lanjut Yusri.

Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang dan 9 orang diantaranya diketahui sebagai penyelenggara pesta. Sisanya, 47 orang sebagai peserta pesta gay. Yusri mengatakan diantara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah. "Ya, sudah ada yang menikah," kata dia.

Penyidik tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut. Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain. "Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup.”

Usai penggrebekan ini, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta gay itu. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sedangkan 47 orang lain yang menjadi peserta pesta gay tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait