Penjelasan KPK atas Hak Pegawai yang Akan Diberhentikan Pada 30 September
Terbaru

Penjelasan KPK atas Hak Pegawai yang Akan Diberhentikan Pada 30 September

Tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun diberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal peralihan status pegawai.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK. Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat. Sehingga hanya 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, yang merupakan salah satu dari pegawai, dalam akun twitternya menyampaikan kekecewaan terkait hal itu. Giri menyatakan 57 pegawai KPK yang dipecat, itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!

Giri menilai pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun. Tetapi gelagat seakan mereka melakukan 'kebaikan' dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka.

Tags:

Berita Terkait