Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018
Berita

Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018

Kementerian PANRB menyatakan sistem ‘ranking’ penerimaan CPNS hanya untuk formasi yang kosong.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK). “Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

 

(Baca: Pelamar CPNS 2018 Sementara: Kemenkumham Terbanyak, Kejagung Urutan Kedua)

 

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude). Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

 

Peraturan Menteri PANRB tersebut, lanjut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

 

(Baca Juga: Peluang Sarjana Hukum Jadi CPNS Diplomat dan Legal Drafter di Kementerian Luar Negeri)

 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui jika mengacu pada sistem passing grade sebagai penentu kelulusan, maka tingkat kelulusan peserta SKD pada rekrutmen CPNS Tahun 2018 kurang memenuhi kebutuhan.

 

“Tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wilayah Tengah 2,2% dan Wilayah Timur 1,4%,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dilansir Setkab, Kamis (22/11).

 

Kepala BKN menjelaskan, jika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

 

Karena itu, guna mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info