Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018
Berita

Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018

Kementerian PANRB menyatakan sistem ‘ranking’ penerimaan CPNS hanya untuk formasi yang kosong.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%,” kata Bima Haria Wibisana.

 

Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.

 

Tags:

Berita Terkait