Pensiunan Mobil Oil Gagal Dapatkan Dana Pensiun
Berita

Pensiunan Mobil Oil Gagal Dapatkan Dana Pensiun

Gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pensiunan Mobil Oil Gagal Dapatkan Dana Pensiun
Hukumonline

Susunlah surat gugatan Anda dengan cermat. Telitilah sebelum menggugat. Ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat gugatan berdampak pada putusan majelis hakim. Contoh saja kasus lama, yaitu sengketa hak cipta antara Inul Vizta dengan YKCI. Inul Vizta berhasil lolos karena majelis hakim menerima salah satu eksepsi Inul Vizta, yaitu obscur libel.

Kali ini, nasib serupa dialami para pensiunan Mobil Oil Inc. Ya, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para pensiunan. Sebaliknya, majelis menerima eksepsi dari tergugat, Dana Pensiun Karyawan Mobil Oil Inc. (Dapekami), yaitu gugatan para penggugat kurang pihak, Selasa (16/7). Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan bahwa eksepsi yang diajukan Dapekami telah tepat.

Versi Dapekami, sebanyak 36 pensiunan seharusnya turut menarik Mobil Oil Inc, kini bernama ExxonMobil Indonesia (EMOI) sebagai pihak yang ikut berperkara. Soalnya, ExxonMobil adalah pihak perantara antara Dapekami dengan para pensiunan. Sehingga, yang mengetahui secara pasti apa yang dipersoalkan para penggugat adalah ExxonMobil.

“EMOI adalah perantara dari dana pensiun ini sehingga EMOI lah yang mengetahui penghitungan komponennya. Untuk itu, eksepsi kurang pihak diterima,” putus Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam persidangan, Selasa (16/7).

Untuk diketahui, 36 pensiun ini menggugat Dapekami lantaran dinilai sengaja melakukan kesalahan penghitungan pembayaran manfaat pensiun.

Sehingga, mantan karyawan ini tidak menerima pembayaran seperti yang seharusnya. Adapun total kurang bayar yang dilakukan Dapekami adalah sebanyak Rp4,4 miliar.

Kurang bayar terjadi karena Dapekami hanya menghitung jumlah pembayaran manfaat pensiun dengan merujuk pada penghasilan dasar pensiun (PhDP) yang terdiri dari gaji pokok, uang cuti 1 tahun 1/12 gaji pokok, uang perumahan 1/12, uang transport 1/12, serta uang tunjangan kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info